Dugaan Korupsi SPPD, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa hingga Malam
Terkait penyelidikan dugaan korupsi SPPD fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Muflihun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu diperiksa, Senin (1/7/2024), yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Pria yang akrab disapa Uun itu diminta memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau tahun 2020-2021. Dimana, pada saat itu, Uun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sebelumnya, pemeriksaan Uun dijadwalkan pada pekan lalu. Hanya saja, dia tidak datang dengan alasan sakit dan minta diperiksa di Jakarta tapi ditolak oleh Polda Riau.
Dalam pantauan IDN Times, Uun terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 20.30 WIB. Kepada wartawan, Uun tak menampik diminta keterangan soal SPPD yang menjadi permasalahan tersebut.
"Saya hadir disini memenuhi panggilan sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan Tupoksi kami sebagai Sekwan," ucap Uun, Senin malam.
1. Dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik
Uun mengaku, dalam proses klarifikasi itu, dirinya dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh tim penyelidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi pada Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pertanyaan tersebut seputaran SPPD pada tahun 2020-2021.
"Kurang lebih ada 50 pertanyaan yang ditanyakan kepada saya terkait SPPD fiktif," sebutnya.
"Pertanyaannya juga soal pengawasan saya sebagai Sekwan," sambungnya.