TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga KDRT ke Istri Pertama, Mantan Ketua PW GP Ansor Riau Tersangka

Sang istri mengaku alami luka di sekujur tubuh

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pekanbaru, IDN Times - Purwaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Mantan Ketua PW GP Ansor Provinsi Riau itu, diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Purwaji dilaporkan oleh istrinya Fatmawati yang merupakan ASN di SMK Pertanian Pekanbaru pada tanggal 18 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor: LP/B/245/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Adapun laporan Fatmawati itu, terkait dengan dugaan tindak pidana KDRT Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di Jalan Karet, Kecamatan Tenayan Raya, tanggal 16 Maret 2024.

Dimana, dalam laporan itu disebutkan, telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor Purwaji, dengan cara memukul, mencekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangan pelapor hingga baju robek pada hari Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian itu, Fatmawati mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru pada tanggal 18 Maret 2024.

1. Polisi kantongi alat bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan  Purwaji sebagai tersangka dugaan KDRT. 

"Iya benar, P (Purwaji) sudah tersangka terkait laporan KDRT," ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Dilanjutkannya, dalam kasus itu, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti, yang membuat Purwaji menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara," lanjutnya.

Atas hal itu, ditambahkannya, tim penyidik akan memanggil Purwaji untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Kita akan lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan dan akan kita periksa dalam waktu dekat," tambahnya.

2. Jaksa terima SPDP

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Disisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus KDRT yang dilakukan Purwaji dari pihak kepolisian. 

"Benar, SPDP-nya sudah kami terima. Baru SPDP, berkas belum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.

3. Bantah lakukan KDRT

Mantan Ketua PW GP Ansor Provinsi Riau Purwaji (IDN Times/ IG maspurwaji)

Terkait dengan kasus itu, Purwaji saat dikonfirmasi, membantah dirinya telah melakukan KDRT terhadap istrinya. Dikatakannya, saat itu dirinya melakukan upaya cegah penganiayaan membabi buta yang dilakukan Fatmawati kepada seorang wanita berinisial EOA, yang tak lain adalah istri keduanya.

"Peristiwa itu terjadi pada bulan ramadhan kemarin. Saat itu, isteri kedua saya (EOA) datang ke rumah. Istri pertama saya (Fatmawati) yang melihat (kedatangan EOA) mendadak menyerang membabi buta dengan cara menjambak, memukul, menendang dan mengumpat dengan kata kata kasar," ujarnya.

"Saya yang tak ingin penganiayaan itu berakibat fatal, mencoba melerai dan mencegah. Tapi karena kuatnya istrinya pertama saya yang saat itu mengamuk, terpaksa saya tarik dan dijatuhkan. Saya juga paksa tarik ke kamar kemudian saya kunci di dalam kamar," sambungnya.

Lebih lanjut diterangkannya, saat dirinya mencoba mengevakuasi EOA ke mobil, Fatmawati menghalangi Purwaji dengan cara menahan kunci mobil. Pada saat itulah Purwaji sengaja merobek baju Fatmawati, agar punya jeda waktu untuk membawa EOA pergi dari rumahnya itu. 

"Tapi istri pertama saya tetap kembali mengejar dan melakukan kekerasan kepada istri kedua saya," terangnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatan Fatmawati itu, istri keduanya EOA sempat pingsan dan dievakuasi oleh warga dan polisi ke RS Awal Bross Pekanbaru.

"Saya saat itu sudah tidak sanggup dan pergi meninggalkan rumah. Istri kedua saya mendapat penanganan medis dan luka-lukanya difoto oleh dokter di UGD," tambahnya.

"Istri kedua saya juga memutuskan melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan istri pertama saya ke polisi. Saya sudah melarang, tapi tak bisa membendung keinginannya untuk melapor istri pertama saya," sambungnya.

Baca Juga: Pilgub Riau: Wahid-Hariyanto 1, Nasir-Wardan 2 dan Syamsuar-Mawardi 3

Berita Terkini Lainnya