TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Tahun DPO, Mantan Senior Supervisor Pertamina Ditangkap di Riau

Terpidana kasus korupsi dan TPPU

Yusri (jaket merah berlogo Pertamina) saat pertama kali diamankan oleh tim Tabur di Jalan Lintas daerah Kabupaten Kampar (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Pelarian Yusri berakhir. Mantan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban, Kepulauan Riau itu, berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Di mana, dia telah berstatus DPO 8 tahun, yakni sejak tahun 2016, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Yusri merupakan terpidana 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina

"Benar. Hari Jumat (16/2/2024) yang bersangkutan berhasil ditangkap, di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh tim Tabur Kejagung bersama tim Intelijen Kejari Kampar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring, Sabtu (17/2/2024).

"Sebelumnya terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," sambungnya.

Dilanjutkannya, saat tim Tabur melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Yusri berpindah ke Kabupaten Kampar. 

"Dia dari Pekanbaru ke Kampar menggunakan kendaraan roda dua. Diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan," sambung dia.

Saat diamankan, kata Rionov, terpidana Yusri bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Yusri dibawa ke Kejari Pekanbaru dan kemudian dilakukan serah terima kepada tim Jaksa Eksekutor.

"Terpidana dieksekusi di Lapas Pekanbaru," tegas Rionov Oktana Sembiring.

1. Ini modus kejahatan yang dilakukan Yusri

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring (kiri) dan Kasi Intelijen Lasargi Marel (IDN Times/ IG kejari.pku)

Dikatakan Rionov, adapun modus operandi kejahatan yang dilakukan Yusri, yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/ Wilayah 1 Provinsi Riau. Yang mana, BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.

"Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.222.400.000," kata Rionov.

2. Sempat divonis bebas pada tahun 2015

kurang bebas (pexels.com/Pixabay)

Rionov menerangkan, Yusri sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 18 Juni 2015. Sejak saat itu, Yusri dikeluarkan dari penjara.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Yusri dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.222.400.000 atau subsidair 3 tahun penjara.

"‎Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2016, putusan Yusri menjadi 15 tahun ‎dan denda Rp5 miliar atau subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.222.400.000 atau subsidair 2 tahun penjara," terang Rionov.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Marel.

Diketahui, selain Yusri, perkara ini juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya. Mereka adalah Achmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Berita Terkini Lainnya