8 Tahun DPO, Mantan Senior Supervisor Pertamina Ditangkap di Riau
Terpidana kasus korupsi dan TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Pelarian Yusri berakhir. Mantan Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban, Kepulauan Riau itu, berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Di mana, dia telah berstatus DPO 8 tahun, yakni sejak tahun 2016, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Yusri merupakan terpidana 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.
"Benar. Hari Jumat (16/2/2024) yang bersangkutan berhasil ditangkap, di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh tim Tabur Kejagung bersama tim Intelijen Kejari Kampar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring, Sabtu (17/2/2024).
"Sebelumnya terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," sambungnya.
Dilanjutkannya, saat tim Tabur melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Yusri berpindah ke Kabupaten Kampar.
"Dia dari Pekanbaru ke Kampar menggunakan kendaraan roda dua. Diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan," sambung dia.
Saat diamankan, kata Rionov, terpidana Yusri bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Yusri dibawa ke Kejari Pekanbaru dan kemudian dilakukan serah terima kepada tim Jaksa Eksekutor.
"Terpidana dieksekusi di Lapas Pekanbaru," tegas Rionov Oktana Sembiring.
1. Ini modus kejahatan yang dilakukan Yusri
Dikatakan Rionov, adapun modus operandi kejahatan yang dilakukan Yusri, yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/ Wilayah 1 Provinsi Riau. Yang mana, BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.
"Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.222.400.000," kata Rionov.