TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Tahun Buron, Mantan Kadiv Regional Bulog Riau Ditangkap di Jatim

Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS

Mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah (kaos putih) saat diamankan ditempat persembunyiannya di Jawa Timur (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Berakhir sudah pelarian Syarif Abdullah. Pria 68 tahun itu, berhasil ditemukan oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, setelah 13 tahun lebih menjadi buronan Kejari Pekanbaru.

Mantan Kadiv Regional Bulog Provinsi Riau itu merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Provinsi Riau.

"Benar, terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, korupsi tersebut bermula saat adanya melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.  Kegiatan itu merugikan negara miliaran rupiah.

1. Rugikan negara Rp9 miliar lebih

pinterest

Dilanjutkannya, Syarif Abdullah melakukan rasuah bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebanyak Rp9 miliar lebih.

"Perbuatan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang merugikan negara sebanyak Rp9.356.299.014," lanjut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru itu.

Terhadap Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, sejak tahun 2010 lalu. 

2. 7 tahun penjara dan wajib bayar Rp1,8 miliar lebih

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Rionov menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," terangnya.

Tidak sampai disitu, Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.872.854.802. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dengan ketentuan apabila dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan kurungan badan selama 3 tahun," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya