YLBHI: Vonis 29 Pegawai Sarinah di Kasus 22 Mei Terlihat Dipaksakan

Pegawai Sarinah divonis karena memberi air minum pada massa

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan pada 29 pegawai Sarinah terkait kasus kerusuhan 22 Mei, tergolong dipaksakan.

"Vonis ini terlihat dipaksakan," ujar Asfin kepada IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (22/9).

29 pegawai Sarinah telah divonis kurungan penjara selama empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (19/9). Mereka divonis karena terbukti memberikan air minum kepada massa yang melakukan kerusuhan.

1. Pegawai Sarinah divonis karena beri pertolongan pada massa kerusuhan

YLBHI: Vonis 29 Pegawai Sarinah di Kasus 22 Mei Terlihat DipaksakanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Asfin menyebut vonis majelis hakim terlalu dipaksakan lantaran hal tersebut mengacu pada dugaan awal yang disematkan pada 29 pegawai Sarinah yaitu, pelaku kerusuhan.

"Mereka kan awalnya ditangkap karena melakukan kerusuhan saat aksi," tulis Asfin.

Namun, 29 pegawai Sarinah tersebut pada akhirnya divonis karena memberikan pertolongan kepada massa kerusuhan. "Tapi akhirnya karena menolong aksi, bahkan (awalnya) sempat distigma sebagai perusuh," tutur Asfin.

Baca Juga: FOTO: Situasi Sarinah Setelah Demo Bawaslu 21-22 Mei

2. Majelis hakim jatuhkan vonis 4 bulan penjara

YLBHI: Vonis 29 Pegawai Sarinah di Kasus 22 Mei Terlihat DipaksakanANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 4 bulan 3 hari dipotong masa tahanan kepada 27 pegawai Sarinah. Sementara itu, dua orang di antara mereka divonis 4 bulan 14 hari.

Para pegawai Sarinah tersebut sudah dikurung sejak 22 Mei lalu. Menurut perhitungan, sebagian pegawai tersebut akan bebas per 22 September, hari ini.

3. Kasus Kerusuhan 22 Mei

YLBHI: Vonis 29 Pegawai Sarinah di Kasus 22 Mei Terlihat DipaksakanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kerusuhan 22 Mei terjadi di Sarinah dan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Kerusuhan tersebut tepatnya terjadi pada 21-22 Mei, namun kerusuhan benar-benar memuncak pada 22 Mei Malam.

Dalam kerusuhan tersebut melibatkan ratusan massa. Untuk melakukan pengamanan, anggota kepolisian yang diturunkan juga tidak kalah banyak. Kerusuhan juga menyebabkan pembakaran serta penjarahan dibeberapa titik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya