Transgender Dipermudah Buat E-KTP, Kolom Jenis Kelamin Sesuai Aslinya

Kecuali perubahan kelamin sudah ditetapkan pengadilan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memberi kemudahan bagi kelompok transgender untuk membuat KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran. 

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, di dalam e-KTP transgender tidak ada kolom jenis kelamin "trangender".

"Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran 

1. Tidak ada nama alias untuk para transgender di dokumen kependudukannya

Transgender Dipermudah Buat E-KTP, Kolom Jenis Kelamin Sesuai AslinyaIlustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Selain itu, Zudan juga menjelaskan, bila transgender sudah merekam datanya, maka akan tercatat menggunakan nama asli. Zudan juga menekankan bahwa pada dokumen kependudukan para transgender tidak akan ada nama alias.

"Misalnya nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-elektronik? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.

2. Semua WNI harus didata agar bisa dapat pelayanan publik dengan baik

Transgender Dipermudah Buat E-KTP, Kolom Jenis Kelamin Sesuai AslinyaIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Ia menekankan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan e-KTP untuk para transgender. Dasar hukum untuk pelayanan itu tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Namun, ia menjelaskan, data jenis kelamin yang tertera yaitu hanya laki-laki dan perempuan, tidak ada transgender.

"Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," ujarnya.

3. Pendataan tidak harus ke Jakarta, bisa di daerah masing-masing dibantu Dinas Dukcapil setempat

Transgender Dipermudah Buat E-KTP, Kolom Jenis Kelamin Sesuai Aslinya(Ilustrasi transpuan. Kontes Ratu Kebaya Waria Peduli AIDS) FOTO ANTARA/Ismar Patrizki

Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu memudahkan para transgender untuk mendapat dokumen kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual di Jakarta, Jumat (23/4/2021) lalu.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP elktronik sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan.

Baca Juga: Kisah Transpuan Indonesia Berjuang di Masa Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya