Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar Pilkada

MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem

Jakarta, IDN Times - Peneliti Hukum Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem tentang adanya pembatasan waktu untuk mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Donal menjelaskan, MK memutuskan mantan narapidana korupsi harus menunggu dalam jangka lima tahun setelah masa tahanannya selesai untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada.

"Mereka boleh (mencalonkan diri di Pilkada), tapi harus menunggu dulu jangka waktu 5 tahun baru mencalonkan diri, dalam arti kata misalkan saja dia selesai menjalani hukuman di 2020 dia baru bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah di tahun 2025," ujar Donal setelah pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta pada, Rabu (11/12).

1. Tenggat waktu dapat memutus koneksi mantan narapidana korupsi di birokrasi

Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar PilkadaPembacaan Putusan MK tentang eks napi di Pilkada (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Donal mengatakan, tenggat waktu lima tahun dapat menjadi momen terputusnya koneksi mantan narapidana korupsi di birokrasi yang akan terus berjalan.

Dengan demikian, hal itu memperkecil kemungkinan sang mantan narapidana korupsi punya modal yang cukup untuk mencalonkan diri di Pilkada.

"Siklus dia berkuasa dulu punya kaki tangan di birokrasi, berganti kepala daerah yang baru itu artinya mengubah landscape pemerintahan jadi dia tidak lagi punya orang-orang yang sedang berpuasa di birokrasi," ujar Donal.

Baca Juga: Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada, MK Bacakan Putusan Hari Ini

2. Pemohon membuat permohonan tenggat waktu 10 tahun untuk mantan narapidana korupsi

Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar Pilkada(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Donal menjelaskan, pada awalnya ICW dan Perludem membuat permohonan tenggat waktu untuk mantan narapidana korupsi adalah 10 tahun. Masa tenggat selama sepuluh tahun memiliki arti, mantan narapidana korupsi melewatkan dua siklus pemilihan umum.

Dengan demikian, hal tersebut akan secara langsung mempengaruhi basis elektoralnya.

"Itu akan merugikan bagi yang bersangkutan tapi kami tidak punya kepentingan," katanya.

3. Pencabutan hak secara penuh mantan narapidana korupsi bertolak belakang dengan UUD 1945

Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar PilkadaPembacaan Putusan MK tentang eks napi di Pilkada (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Donal menjelaskan, pada dasarnya ICW menginginkan membuat permohonan agar mantan narapidana korupsi sama sekali tidak diperbolehkan untuk ikut Pilkada. Tetapi, menurut pertimbangan ICW itu tidak mungkin untuk dilakukan.

Sebab, lanjut Donal, Indonesia tidak menganut konsepsi pelarangan. Sehingga, pencabutan hak secara keseluruhan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami sebenarnya ingin sekali untuk menghilangkan itu sama sekali cuma rasanya permohonan demikian tidak akan pasti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tutup Donal.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Perludem: Cara Paling Efektif Tekan Politik Uang adalah Diskualifikasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya