Jual Beli Hewan Kurban Saat Pandemik COVID-19, Begini Aturan Mainnya  

Penjualan sistem daring bisa menjadi solusi

Jakarta, IDN Times – Menjelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh pada akhir Juli mendatang, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan kurban di masa pandemik COVID-19.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam surat tersebut Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

1. Mitigasi risiko saat penjualan hewan kurban dengan menjaga jarak

Jual Beli Hewan Kurban Saat Pandemik COVID-19, Begini Aturan Mainnya  IDN Times/Handoko

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang mitigasi risiko saat kegiatan jual beli hewan kurban. Hal pertama yaitu menjaga jarak. Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang mendapat izin bupati atau walikota.

Penjualan hewan kurban bisa dioptimalkan dengan teknologi daring. Selain itu, penjual juga bisa berkoordinasi dengan lembaga atau organisasi amil zakat.

Pengaturan tata cara penjualan seperti pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan, pembedaan pintu masuk dan keluar, serta adanya alur pergerakan satu arah. Selain itu, setiap orang juga harus menjaga jarak. Tempat penjualan hewan kurban juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah di akses.

Bukan hanya menjaga jarak, penjual juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Penjual menggunakan baju lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai saat menangani serta pembersihan hewan kurban.

2. Pemeriksaan kesehatan awal penjual serta pembeli hewan kurban

Jual Beli Hewan Kurban Saat Pandemik COVID-19, Begini Aturan Mainnya  ANTARA FOTO/Rahmad

Penjual hewan kurban yang berasal dari daerah lain harus berkondisi sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan sehat puskesmas atau rumah sakit. Setiap tempat penjualan hewan kurban juga harus memiliki alat pengukur suhu tubuh.

Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas dilarang masuk ke tempat penjualan hewan kurban.

3. Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat penjualan hewan kurban

Jual Beli Hewan Kurban Saat Pandemik COVID-19, Begini Aturan Mainnya  ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Tempat penjualan hewan kurban harus menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun atau hand sanitizer. Penjual melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan dengan disinfektan. Membuat kotoran dan limbah pada fasilitas penanganan kotoran dan limbah.

Setiap orang yang berada di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi. Misalnya seperti alat salat dan alat makan.

Menghindari jabat tangan dan kontak langsung juga perlu dilakukan. Etika batuk, bersin dan meludah juga harus diperhatikan.

Setelah mengunjungi tempat penjualan hewan kurban, etiap orang perlu membersihkan diri dengan mandi dan mengganti pakaian. Hal itu perlu dilakukan sebelum melakukan kontak dengan orang lain di rumah.

Baca Juga: Berbagai Profesi Sudah Jadi Agen Qurban, Kamu Juga Bisa Lho!  

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya