Begini Reaksi Mahfud soal Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Berjilbab

Mahfud bercerita dulu jilbab dilarang di sekolah

Jakarta, IDN Times - Aturan penggunaan jilbab atau hijab pada siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, masih menuai kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi masalah tersebut.

Dia mengatakan pada akhir 1970 hingga 1980, siswi dilarang menggunakan jilbab di sekolah. Kebijakan itu pun mendapatkan protes banyak pihak. Sehingga, hingga saat ini larangan itu pun tidak  berlaku lagi.

"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana Muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tidak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-Muslim memakai jilbab di sekolah," ujar Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf  

1. Mahfud ceritakan kebijakan sekolah umum dan sekolah agama mempunyai civil effect yang sama pada 1950

Begini Reaksi Mahfud soal Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa BerjilbabIlustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Mahfud menjelaskan, Menteri Agama Wahid Hasyim dan Mendikjar Bahder Johan sempat membuat kebijakan, sekolah umum dan sekolah agama mempunyai civil effect yang sama pada awal 1950. Kebijakan itu menghasilkan banyak santri terdidik yang masuk ke posisi penting di dunia politik dan pemerintahan pada 1990.

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu, sekarang menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan Polri, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah 'Wasarhiyah Islam': moderat dan inklusif," kata Mahfud.

2. Kemendikbud tegaskan sekolah terbukti melanggar aturan

Begini Reaksi Mahfud soal Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa BerjilbabJajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait polemik aturan SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, yang mewajibkan seluruh siswinya, termasuk non-Muslim mengenakan jilbab.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto menegaskan, harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan. Sebab, dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah tersebut, tidak tertulis mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

"Sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik, untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan harus memastikan Kepsek (kepala sekolah), guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Agar seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah,” tegas Wikan dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.

3. Kepala SMK Negeri 2 Padang menyampaikan permohonan maaf

Begini Reaksi Mahfud soal Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa BerjilbabWakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Padang saat menjelaskan aturan Jilbab. Doc. IDN Times

Untuk meredam kisruh aturan kewajiban seluruh siswi, termasuk yang bukan Muslim mengenakan jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi angkat bicara. Ia pun menyampaikan permohonan maaf.

“Selaku kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi. Pada prinsipnya, dialog itu bagian dari proses menjelaskan aturan berpakaian,” kata Rusmadi, Sabtu.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya