Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021

Medan, IDN Times- Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman seleksi dibuka sejak 30 Juni 2021 sampai Rabu 14 Juli 2021. Untuk pendaftaran akan berlangsung sampai 21 Juli 2021. Adapun batas usia pelamar, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

IDN Times merangkum, daftar formasi lengkap CPNS dan PPPK Kota Medan tahun 2021 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenpan RB Nomor 873 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021. Untuk Kota Medan dibuka sebanyak 2.527 formasi CPNS dan PPPK.

Formasi tersebut dengan rincian yakni untuk tenaga Kesehatan berjumlah 232, tenaga teknis hanya 19 dan terbanyak untuk tenaga guru, berjumlah 2.276.

1. Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara DaftarnyaAloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

Dilansir dari bkd.pemkomedan.go.id, adapun seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap. Untuk tahap pertama yaitu seleksi administrasi. Seleksi ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah atau disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan formasi dalam pelamaran. 

Selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi ini menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS yang meliputi, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Polri Dibuka, Ini Syarat-syarat dan Caranya

2. Cek Jadwalnya di sini!

Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara DaftarnyaUnsplash.com/ Cathryn Lavery

Jadwal merupakan hal penting yang harus diperhatikan saat mengikuti tes ini. Agar tak terlewatkan, cek jadwal berikut ini. Pengumuman Seleksi ASN dimulai 30 Juni -14 Juli 2021.

Untuk Pendaftaran Seleksi ASN berlangsung 30 Juni-21 Juli 2021. Kemudian, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 28-29 Juli 2021.

Selanjutnya, Masa Sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021 dan Jawab Sanggah 30 Juli-8 Agustus 2021. Dilanjutkan Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021. 

Bagi pelamar yang lulus tahap administrasi akan mengikuti Pelaksanaan SKD yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus-4 Oktober 2021 dan dilanjutkan dengan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

Kemudian, Pengumuman Hasil SKD 17-18 Oktober 202, dilanjutkan Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober-1 November 2021. Untuk Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan pada 8-29 November 2021.

Kemudia, Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (Non guru) 15-17 Desember 2021 dan Pengumuman Kelulusan 18-19 Desember 2021. Masa Sanggah 20-22 Desember 2021, serta Jawab Sanggah 20-29 Desember 2021.

Tak kalah penting, catat Pengumuman Pasca Sanggah 30-31 Desember 2021 dan Pengisian DRH 1-18 Januari 2022 ,serta Usul Penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari-18 Februari 2022.

Untuk jadwal seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan

Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara DaftarnyaPixabay.com/StartupStockPhotos

Dokumen persyaratan untuk CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional yang harus disiapkan adalah scan asli KTP atau surat keterangan pengganti KTP dan sediakan  pas foto dengan latar belakang merah.

Setelah itu, scan asli surat lamaran ditulis dengan tinta hitam yang ditujukan kepada walikota Medan dan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp10 ribu sebagaimana format dalam lampiran.

Selanjutnya, scan asli ijazah, dan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri ditambahkan scan asli penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Kemudian, lengkapi dengan scan asli transkip nilai, bila lebih dari satu halaman maka dijadikan dalam satu file.

Selanjutnya, scan asli surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp10 ribu sebagaimana format dalam lampiran.

Bagi pelamar penyandang disabilitas ditambahkan scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

Untuk pelamar formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) menyertakan scan asli Surat Tanda Registrasi (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran sesuai dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah : Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan Ahli, Bidan Terampil, Dokter, Dokter Gigi, Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis, Perawat Ahli, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, Refraksionis Optisen, Sanitarian Terampil, Terapis Gigi dan Mulut Terampil serta Terapis Wicara.

Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli.

Untuk informasi lebih lengkap cek bkd.pemkomedan.go.id dan data-sscasn.bkn.go.id/periode. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sumut akan Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya