Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan Agama

Hati-hati ya dalam berbicara

Jakarta, IDN Times - Kasus penistaan agama terus menjadi momok yang diperdebatkan di Indonesia. Selama lima tahun terakhir, terdapat hampir 20 kasus penistaan agama.

Adapun yang terjerat kasus penistaan agama, mulai dari warga sipil, artis, sampai pejabat negara. Pro dan kontra muncul terhadap pasal ini. Sebab, pasal ini mengancam siapa pun dengan pernyaatan kalimat yang berpotensi menyinggung suatu agama. 

Berikut ini, beberapa kasus dugaan penistaan agama yang dirangkumkan IDN Times.

Baca Juga: Kronologi Penggusuran Warga Tambakrejo 

1. Celetukan Andre Taulany tentang Nabi Muhammad SAW

Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan AgamaInstagram.com/andreastaulany

Beberapa hari lalu, media sosial dihebohkan dengan berita penistaan agama yang dilakukan pelawak Andre Taulany. Pasalnya, dalam salah satu acara yang dipandunya, mantan personel band Stinky ini mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu badan apa kebon.

Pernyatan tersebut terlontar sesaat bintang tamu dalam acara tersebut, Virzha, mengatakan bahwa bisnisnya terinspirasi dari kisah Nabi Muhammad. Dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki aroma tubuh seperti seribu bunga. Pada saat itulah, Andre spontan melontarkan pertanyaan yang dianggap penistaan kepada Rasulullah SAW.

Andre langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penistaan tersebut oleh seorang advokat bernama Sulistyowati, “Karena gak terima Baginda Rasulullah dinista,” ujar Sulis saat dimintai keterangan.

Perkara yang dilaporkan adalah pasal 1561 KUHP tentang penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019?PMJ?Dit. Reskrimsus tertanggal 4 Mei 2019.

2. Pidato Basuki Tjahaja Purnama pada kunjungan kerjanya

Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan AgamaIDN Times/Denisa Tristianty

Tepat pada 16 November 2016, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara dan mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kasus bermula ketika Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Kalimat yang disampaikannya ketika itu, berkaitan dengan Surat Al Maidah, menuai polemik. Ahok pun dilaporkan oleh sejumlah pihak. Majelis Ulama Indonesia turut memberikan respons atas ucapan Ahok tersebut. 

Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq menjadi garda terdepan yang meminta pengusutan kasus Ahok ini kepada aparat kepolisian. FPI menggelar unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Ahok.

Banyak yang mengatakan, kasus ini menjadi salah satu pengaruh pada perolehan suara yang didapat pasangan Basuki-Djarot dalam kontestasi pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

3. Protes Meiliana mengenai pengeras suara azan

Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan AgamaANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Setelah artis dan politisi menjadi korban pasal penistaan agama, di Sumatera Utara, seorang warga sipil bernama Meiliana menjadi tersangka atas dasar penistaan agama. Meiliana didakwa karena protes yang dia ajukan berkaitan dengan suara azan magrib yang terlalu keras. Dia terbukti secara sah melanggar pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

4. Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan AgamaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasus dugaan penistaan agama tidak hanya terjadi karena ucapan atau perkataan semata. Putri dari bapak proklamator, Sukmawati, hampir menjadi salah satu terduga kasus penistaan agama karena puisi yang dibacakannya.

Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama oleh dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya, tahun lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, mengatakan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan beberapa ahli dan tidak ditemukan dugaan yang melawan hukum dan pidana.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," Ujar Iqbal dalam keterangan kepada jurnalis.

Baca Juga: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Bikin Heboh, Ini Teks Lengkapnya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Elfida

Berita Terkini Lainnya