[BREAKING] Tok! Jefri Nichol Divonis Hukuman 7 Bulan Rehabilitasi

Vonis Jefri Nichol lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis yang kini menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Jefri Nichol, hukuman tujuh bulan menjalani rehabilitasi. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, Senin (11/11).

Hakim menyatakan Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan," kata Hakim Ketua, Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman pidana Jefri dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang sebelumnya sudah dijalani Jefri selama menjalani proses hukum. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Majelis hakim menetapkan Jefri menjalani masa hukumannya dengan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," kata hakim.

Kuasa hukum Jefri menyatakan tidak keberatan dengan putusan majelis hakim dan menerima vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk mengambil waktu berpikir selama tujuh hari.

Jefri Nichol sebelumnya dituntut hukuman penjara 10 bulan oleh JPU. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani masa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara Diganti Masa Rehabilitasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya