Bukan Sekadar Pemakai, Ternyata Zul Zivilia Juga Jadi Pengedar Narkoba

Sudah dilakoni sejak 2017

Jakarta, IDN Times - Zul, vokalis Zivilia Band ditangkap polisi 28 Februari lalu. Ia diduga terkait dengan kasus narkoba.

Bukan hanya sebagai pemakai, Zul ternyata adalah pengedar narkoba.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo, Zulkifli alias Zul, telah terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tahun 2017.

Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.

"(Sejak) tahun 2017-2018, katanya baru dua kali," kata Suwondo kepada wartawan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).

1. Zul bukan pengedar level pengecer

Bukan Sekadar Pemakai, Ternyata Zul Zivilia Juga Jadi Pengedar NarkobaKonferensi Pers Narkoba Zul 'Zifilia' (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Suwondo mengaku, Zul merupakan pengedar narkoba yang levelnya bukan pengedar eceran. Selain itu, menurut Suwondo, jarak Zul dengan pelanggannya cukup jauh. "Dia bukan level pengecer. Jadi dia ada bandar, nanti bagi ke pengecer kecil, kemudian pengecer kecil yang kasih ke pelanggan. Jarak dia itu jauh (ke pelanggan)," jelas Suwondo.

Baca Juga: Hasil Tes Urine, Pelantun Lagu Aishiteru Zul Zivilia Positif Narkoba

2. Zul terlibat dalam kelompok jaringan besar

Bukan Sekadar Pemakai, Ternyata Zul Zivilia Juga Jadi Pengedar NarkobaDirektur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suwondo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, menduga bahwa pelantun lagu 'Aishiteru' itu juga terlibat dengan jaringan narkotika besar. Selain itu, menurut Gatot, di atas Zul, masih ada bandar yang mengatur jaringan tersebut.

"Kalau saya lihat jaringan ada bandar besar, dia (Zul) ini mengedarkan," katanya.

Suwondo pun mengatakan, Zul terlibat dalam jaringan yang besar. Bandar di atas jaringan Zul itu dikatakan Suwondo memiliki 4 jaringan kelompok. "Ini kelompok besar, ada 4 kelompok. Di bawahnya kelompok itu ada Zul dan kawan-kawan," katanya.

"Barang-barang ini dia ambil dari Sumatera, potensi dari luar negeri," tambahnya menjelaskan.

3. Zul ditangkap bersama tiga tersangka lainnya

Bukan Sekadar Pemakai, Ternyata Zul Zivilia Juga Jadi Pengedar NarkobaKonferensi Pers Narkoba Zul 'Zifilia' (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya,  tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zul di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 28 Februari 2019. Zul juga diamankan bersama tiga tersangka lainnya yakni MH alias Rian, HR alias Andu, dan seorang perempuan berinisial D.

Dari proses penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa Methampetamin (sabu) seberat 9,5 kilogram, 24.000 ekstasi, 4 buah gawai beserta sim card, 2 buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1.400.000.

Atas perbuatannya, Zul bersama tersangka lainnya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka pun terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya