BNNP DKI Rekomendasikan Jefri Nichol Direhabilitasi

Jefri akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur

Jakarta, IDN Times - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, Berdasarkan hasil asesmen Tim Terpadu dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, aktor muda Jefri Nichol direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto

1. Jefri jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur

BNNP DKI Rekomendasikan Jefri Nichol DirehabilitasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Indra Jafar menjelaskan, usai ditangkap pada Senin 22 Juli lalu, pihak keluarga Jefri keesokan harinya, Selasa 23 Juli, mengajukan asesmen kepada polisi untuk merehabilitasi Jefri. Siang harinya, polisi mengajukan asesmen itu kepada BNNP DKI Jakarta. Kemudian pada Senin 29 Juli, proses asesmen dilaksanakan.

Indra Jafar melanjutkan, pada Kamis 8 Agustus lalu, hasil asesmen itu pun keluar dan merekomendasikan Jefri menjalani rehabilitasi atau rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Tanggal 9 Agustus langsung, jam 14.00 WIB JN (Jefri Nichol) kita kirim ke RSKO Cibubur," jelasnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8).

2. Masa waktu Jefri menjalani rehabilitasi akan ditentukan pihak RSKO

BNNP DKI Rekomendasikan Jefri Nichol Direhabilitasiinstagram.com/jefrinichol

Ketika ditanyai awak media berapa lama Jefri akan menjalani rehabilitasi, Indra menegaskan, hal itu akan ditentukan oleh pihak dari RSKO.

"Nanti silahkan dari pihak kedokteran RSKO yang akan melakukan penelitian dan mereka yang bisa memutuskan berapa lama dilakukan perawatan jalan itu," tegasnya.

Sementara itu, Sutradara Robby Ertanto yang ditangkap karena mengonsumsi ganja bersama Jefri, juga direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Untuk berkas perkara kasus Jefri, juga telah dipastikan hampir rampung.

"Kira-kira 70 persen mendekati selesai nanti akan tetap kami kirimkan ke pihak kejaksaan," ucap Indra.

"Yang jelas, Jefri berterima kasih dengan hasil yang sudah ada. Sehingga, dia bisa rawat jalan di RSKO dan berharap bisa segera beraktivitas lagi," Indra menambahkan.

3. Kronologi penangkapan Jefri dan Robby Ertanto

BNNP DKI Rekomendasikan Jefri Nichol DirehabilitasiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin 22 Juli lalu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 6,01 gram. Jefri mengaku, menggunakan ganja untuk mengatasi masalah kesulitan tidur.

Selain itu, ia juga mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja pada 17 Juli dan 19 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, pemeran film Dear Nathan itu juga positif mengonsumsi ganja.

Jefri dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polisi kemudian langsung mengamankan Robby Ertanto pada Rabu 23 Juli, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15 gram.

"Pengakuan dari RE, bahwa benar mereka (Jefri dan Robby Ertanto) menggunakan bersama-sama ganja tersebut dan atas ajakan saja. Tidak ada paksaan. Jadi sama-sama memakai coba-coba dan sebagai pemakai pemula," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjakung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7)

Atas perbuatannya, Robby dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi Tangkap Teman Jefri Nichol Coba-coba Ganja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya