KPPU Pantau Potensi Monopoli Harga Tiket Pesawat

Ada dugaan persaingan yang tidak kompetitif

Medan, IDN Times – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mengendus dugaan monopoli harga tiket pesawat terbang. Baik penerbangan domestik dan internasional, harga tiket pesawat mengalami kenaikan harga yang signifikan. Perbandingan harga antar maskapai tidak  kompetitif. Sehingga muncul dugaan monopoli harga.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat inflasi pada Mei baik 0,4 persen, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah. Menurut kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08 persen setelah makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,20 persen.

1. Harga avtur, berkurangnya jumlah armada jadi sebab mahalnya tiket pesawat

KPPU Pantau Potensi Monopoli Harga Tiket PesawatIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

KPPU mencatat, ada beberapa hal yang menjadi penyebab  mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.

Kepala KPPU Kanwil I Ridho pamungkas mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap harga tiket yang dijual melalui aplikasi daring. Mereka melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan. Dari hasil perbandingan, Ridho mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan.

"Untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari senin, tanggal 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp1.262.600 dan Citilink di Harga Rp.1334.638. Namun pada hari selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp646.400, Citilink di harga Rp1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp755.500. Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal" ungkap Ridho dalam keterangan resmi, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Bisa Turun Lagi?

2. Ada dugaan maskapai menjual tiket di atas harga kompetitif

KPPU Pantau Potensi Monopoli Harga Tiket PesawatIlustrasi warga negara asing menjadi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.

"Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp1.864.700, sementara lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp1.031.400, Citilink di harga Rp1.555.628 dan airasia menjual di harga Rp1.102.000" tambahnya.

3. KPPU segera panggil pihak maskapai

KPPU Pantau Potensi Monopoli Harga Tiket Pesawat(Ilustrasi maskapai Lion Air) www.lionair.co.id

Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019, namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.

“KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Jangan Cuma Gaya, Kenali 5 Jenis Helm untuk Bermotor dan Fungsinya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya