Ingin Jadi Eksportir? Begini Syarat dan Klasifikasinya

Wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

Medan, IDN Times - Saat ini banyak orang yang ingin mengembangkan usahanya hingga ke pasar internasional sehingga bisa melakukan kegiatan ekspor produk. Kegiatan mengirim barang ke luar negeri ini dilakukan oleh eksportir.

Eksportir sendiri diartikan sebagai pelaku kegiatan ekspor. Eksportir bisa saja hadir dalam bentuk perorangan dan dalam bentuk perusahaan atau instansi tertentu. Namun, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menjadi eksportir harus memenuhi beberapa macam syarat tertentu yang memang harus dipenuhi. Apa saja yang harus dipersiapkan? Simak penjelasannya di sini!

Baca Juga: Eksklusif: Sarah Panjaitan Akan Nyanyikan Lagu O Tano Batak di Chicago

1. Memiliki NPWP dan bukti legalitas yang sah

Ingin Jadi Eksportir? Begini Syarat dan Klasifikasinyailustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Melakukan kegiatan ekspor memang bukan hal yang mudah. Namun kamu bisa memenuhi rangkaian syarat berikut ini jika ingin melakukannya. Langkah awal yang harus dipenuhi untuk menjadi eksportir adalah berbadan hukum seperti misalnya perusahaan atau badan usaha atau lembaga yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang bersifat sah. 

Untuk menjadi eksportir, kamu harus memiliki NPWP atau yang bisa disebut juga nomor wajib pajak karena seluruh aktivitas ekspor biasanya memiliki keterkaitan dangan pajak.

2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

Ingin Jadi Eksportir? Begini Syarat dan Klasifikasinyailustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat selanjutnya adalah harus memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau bisa juga dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.

Selain itu, diperlukan juga Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis

Ingin Jadi Eksportir? Begini Syarat dan KlasifikasinyaIlustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen. Untuk mendapatkan syarat legalitasnya, eksportir produsen maupun eksportir bukan produsen tidak memiliki perbedaan.

Sebagai eksportir, dalam upaya memperoleh legalitasnya maka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.

Kemudian, eksportir produsen atau eksportir bukan produsen juga diharuskan memiliki Izin Usaha Industri dan NPWP. Selain itu, kamu juga harus memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk secara berkala setiap tiga bulan, yang disahkan oleh Bank Devisa.

Kamu bisa melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Baca Juga: Gereja Katolik Johor Sulap Lahan Kosong Jadi Taman Iman Laudato Si

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya