Iuran BPJS Naik, Ratusan Ribu Peserta Mandiri Pilih Turun Kelas 

Peserta kelas I dan II yang pilih turun kelas 3 persen lebih

Jakarta, IDN Times - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan ada ribuan peserta yang bukan pemerintah upah (PBPU) memilih untuk menurunkan kelas BPJS.

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2019 terdapat 379.924 peserta iuran mandiri yang turun kelas. Sebelumnya pada 1 Januari 2020 telah ditetapkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas.

"Turun kelas untuk kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III," kata Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Senin (6/1).

1. Jumlah peserta yang memilih turun kelas

Iuran BPJS Naik, Ratusan Ribu Peserta Mandiri Pilih Turun Kelas Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf (IDN Times/Lia Hutasoit)

Secara terperinci Iqbal mengatakan bahwa jumlah peserta kelas I yang pindah ke kelas II berjumlah 153.466 orang atau 3,35 persen dari peserta kelas I.

Sedangkan untuk kelas II yang turun ke kelas III tercatat berjumlah 219.458 orang atau sekitar 3,32 persen dari total peserta BPJS kelas II.

Baca Juga: Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Ditunda

2. Peserta BPJS dari berbagai segmen

Iuran BPJS Naik, Ratusan Ribu Peserta Mandiri Pilih Turun Kelas IDN Times/Asrhawi Muin

Untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan seluruh segmen mencapai 222.815.475 jiwa per 30 November 2019.

Jumlah ini terdiri dari beberapa kategori, 30,5 juta di antaranya adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Lalu, sebanyak 96,5 juta adalah kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan 38,8 juta adalah peserta penerima upah.

Sedangkan, 17,6 juta jiwa lainnya adalah kelompok penyelenggara negara dari pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.

3. Iuran BPJS naik dua kali lipat

Iuran BPJS Naik, Ratusan Ribu Peserta Mandiri Pilih Turun Kelas (Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2020. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 peraturan tersebut iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.

Kelas II naik dari Rp.50.000 menjadi Rp110.000 dan iuran kelas satu menjadi Rp160.000 menjadi Rp80.0000.

Baca Juga: Din Syamsuddin: BPJS Utang Rp1,2 Triliun ke Muhammadiyah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya