Harga Emas Antam Nyaris Rp1 Juta per Gram, Cuan Nih! 

Harga buyback dibanderol Rp896 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) melonjak pada perdagangan awal pekan ini, Senin (27/7/2020). Emas antam dibanderol Rp997 ribu per gram atau naik Rp8 ribu. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga naik Rp7 ribu menjadi Rp896 ribu per gram.

Berikut harga pecahan lainnya untuk kamu yang mau mulai investasi emas:

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Nyaris Rp1 Juta per Gram, Cuan Nih! Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp528.500
Harga emas 1 gram: Rp997.000
Harga emas 2 gram: Rp1.934.000
Harga emas 3 gram: Rp2.876.000
Harga emas 5 gram: Rp4.765.000
Harga emas 10 gram: Rp9.465.000
Harga emas 25 gram: Rp23.537.000
Harga emas 50 gram: Rp46.995.000
Harga emas 100 gram: Rp93.912.000

Baca Juga: Ini Investasi yang Tepat Kamu Koleksi dan Jual saat Resesi

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam Nyaris Rp1 Juta per Gram, Cuan Nih! Ilustrasi Emas (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Nyaris Rp1 Juta per Gram, Cuan Nih! Ilustrasi emas batik purbo negoro (Dok. LM Antam)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Jouska, Ini Tips Investasi Saham yang Sehat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya