Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen 

Per 1 Januari, harga rokok dipastikan sudah berubah

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif cukai ini akan berpengaruh pada harga rokok eceran di lapangan yang melambung hingga 35 persen dari harga berlaku saat ini.

Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Saya kira reguler, normal aja. Karena itu sistemnya kan sudah berjalan yah," kata Heru soal berlakuknya tarif cukai baru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

1. Para pengusaha rokok sudah siap akan kenaikan ini

Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Heru yakin hal ini tidak akan menimbulkan masalah karena ia yakin pengusaha rokok sudah memahami sistem yang berlaku.

"Sudah sudah siap semuanya yah. Karena ini kan hanya masalah tarif saja ya. Kalau sistem yang lainnya sama," ujarnya.

Ia menambahkan perubahan tarif rokok ini sudah tetap dan tidak ada perubahan dengan sistem atau regulasinya.

2. Sudah boleh jual rokok dengan harga baru?

Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen IDN Times/Hana Adi Perdana

Ketika ditanya apakah penjual rokok sudah boleh menjual rokok dengan harga terbaru, Heru tidak menjawab secara gamblang. Ia mengatakan perlu mempelajari hal tersebut terlebih dulu.

"Itu saya harus pelajari dulu, karena nanti pada bingung nanti," katanya.

3. Terkait ketentuan kenaikan tarif cukai rokok

Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen IDN Times/Arief Rahmat

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Aturan soal ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif cukai untuk jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Ambil contoh rokok Sampoerna A Mild filter yang harganya berkisar Rp23-25 ribu per bungkus. Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, maka per 1 Januari, harga rokok Sampoerna A Mild filter mencapai Rp29.890-Rp32,490.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Djarum Patuhi Aturan

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya