Investasi ke Perusahaan Finance SNP Disoal, Ini Penjelasan Bank Sumut

Bank Sumut sebut semua sudah sesuai prosedur

Medan, IDN Times - Bank Sumut memberi penjelasan soal pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang dipersoalkan Kejati Sumut. Kejati menduga ada kerugian negara sebesar Rp177 miliar yang menyebabkan mantan pimpinan Divisi Treasury berinisial MAL ditahan.

Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar menjelaskan, jika tidak ada yang salah dengan pembelian itu karena sudah sesuai dengan regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski pada akhirnya SNP Finance sedang menghadapi proses pailit saat ini.

"Tidak ada prosedural yang kami langgar. Ada 14 Bank di Indonesia termasuk Bank Sumut yang melakukan proses investasi ini. Tidak kembalinya investasi dan proses pailit terhadap SNP Finance tidak secara otomatis dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara. Tapi kami tetap hormati proses hukumnya," kata Syahdan, Rabu (11/12).

1. Ini beberapa alasan Bank Sumut menyinvestasikan lewat PT SNP

Investasi ke Perusahaan Finance SNP Disoal, Ini Penjelasan Bank SumutCorporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar memberi penjelasan soal pembelian surat berharga (IDN Times/Doni Hermawan)

Menurut Syahdan, pihaknya melakukan investasi ke perusahaan finance tersebut bukannya tanpa alasan. Seperti diketahui perusahaan finance, salah satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak seperti sektor Riil, selain itu target pembiayaan SNP Finance adalah segmen retail sehingga terdapat penyebaran risiko, track record keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran dinilai baik dan dapat dipercaya dengan rating yang baik.

"Mereka juga anak perusahaan Columbia Group yang memiliki pengalaman usaha selama 35 tahun. Sejak tahun 2000 mereka sudah diambil alih Columbia. Selain itu juga adanya jaminan fidusia MTN dari PT SNP berupa piutang performing sebesar 100 persen dari jumlah pokok," tambah Syahdan.

2. Pembelian surat berharga itu merupakan risiko kredit

Investasi ke Perusahaan Finance SNP Disoal, Ini Penjelasan Bank SumutCorporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar memberi penjelasan soal pembelian surat berharga (IDN Times/Doni Hermawan)

Syahdan mengatakan kasus tersebut bukan terjadi pada 2019 melainkan pad 2017-2018. "Ini risiko kredit. Selain itu terhadap MTN itu Bank sumut telah mencadangkan pada neraca di 2018. Tidak benar jika kami mengalami kerugian. Berdasarkan laporan keuangan Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp502 miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut," beber Syahdan.

Untuk saat ini bahkan menurut Syahdan pihaknya sudah meraup laba Rp515 miliar per Oktober. "Artinya laba kita tahun ini juga lebih tinggi dari tahun lalu," beber Syahdan.

Baca Juga: Bank Sumut Cabkor Medan Juarai Turnamen Futsal Kapolda Sumut Cup 2019

3. Jika nantinya proses pailit selesai aset-aset PT SNP akan dilelang dan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai jumlah utang masing-masing

Investasi ke Perusahaan Finance SNP Disoal, Ini Penjelasan Bank SumutCorporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar memberi penjelasan soal pembelian surat berharga (IDN Times/Doni Hermawan)

Kuasa hukum yang ditunjuk dari Kantor Hasrul Benny Harahap yakni Julisman mengatakan proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung dan Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

"Aset-aset itu akan dilelang dan selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing termasuk nantinya kepada PT Bank Sumut selaku Kreditur dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, dan peristiwa semacam ini di dalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai risiko pasar perbankan," bebernya.

4. Soal aliran dana mencurigakan dari pemeriksaan Kejati Sumut terhadap MAL di luar tanggung jawab Bank Sumut

Investasi ke Perusahaan Finance SNP Disoal, Ini Penjelasan Bank SumutPihak kuasa hukum Julisman memberi penjelasan soal kasus investasi Bank Sumut (IDN Times/Doni Hermawan)

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi soal penahanan MAL ada dugaan penyimpangan aliran dana dalam pembelian surat berharga MTN itu merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar.

Menurut Julisman hal itu di luar tanggung jawab perusahaan dan bisa dianggap tindakan pribadi. Pasalnya, pembelian Medium Term Notes (MTN) dilakukan periode tahun 2017 - 2018.

"Surat perintah penyidikan awalnya Februari 2019, pada 6 November mereka menyebut ada transaksi mencurigakan dari MAL. Sulit melepaskan dua hal ini karena dianggap berkaitan. Apakah penyidik ini menanggap kasus ini sama? kita lihatlah proses hukum yang berlaku. MAL punya hak klarifikasi atau hak jawab, yang kami sayangkan fase transasksi bersamaan dengan fase pembelian surat MPN itu," beber Julisman.

5. MAL saat ini ditahan Kejati Sumut

Investasi ke Perusahaan Finance SNP Disoal, Ini Penjelasan Bank SumutCorporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar didampingi kuasa hukum memberi penjelasan soal pembelian surat berharga yang dipermasalahkan Kejati Sumut (IDN Times/Doni Hermawan)

MAL saat ini sudah ditahan Kejati Sumut pada Senin (9/12) lalu. Setelah diperiksa MAL diserahkan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumanggar.

Baca Juga: Lepas dari Karyawan Bank, Endro Buka Usaha Smoothie yang Bikin Nagih

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya