Mulai 21 Mei, Kendaraan Umum yang Masuk ke Aceh Disuruh Putar Balik

Pengendara mobil pribadi wajib kantongi surat bebas corona

Banda Aceh, IDN Times - Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah tinggal menghitung hari. Sementara pandemik wabah Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, belum ada tanda-tanda berkurang hingga saat ini.

Mencegah penyebaran wabah virus mematikan tersebut Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh rencananya akan mengambil tindakan tegas pada lebaran tahun ini. Di antaranya tetap melarang warga untuk melakukan mudik.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, langkah itu diambil setelah dilakukan rapat secara daring antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maritim), Satuan Petugas Percepatan Penanggulangan COVID 19 dan seluruh pangdam, kapolda maupun kepala dinas perhubungan yang ada di Indonesia.

“Hasil rapat via Zoom Meeting memutuskan bahwa program pemerintah dilarang mudik tetap harus dilaksanakan secara konsisten,” kata Dicky kepada wartawan, Selasa (19/5).

1. Mulai 21 Mei, kendaraan angkutan umum yang masuk ke Aceh dari luar akan diminta putar balik

Mulai 21 Mei, Kendaraan Umum yang Masuk ke Aceh Disuruh Putar BalikDeretan bus penjemput penumpang Kapal Viking Sun di Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Mudik tidak hanya dilakukan antara daerah saja, namun juga ada warga yang akan kembali ke Indonesia dari luar negeri. Diperkirakan puncak arus mudik akan terjadi mulai 21 hingga 23 Mei 2020 mendatang.

Mencegah hal yang tidak diingkan terjadi dan mengingat masih dalam suasana pandemik COVID-19, mulai puncak arus di hari pertama petugas keamanan akan semakin memperketat penjagaan terutama di perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik, maka mulai tanggal 21 Mei 2020 jam 10.00 semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Dicky.

Baca Juga: Soal Mudik, Jokowi: Yang Dilarang Mudiknya Bukan Transportasinya! 

2. Mengingat minimnya penerapan protokol kesehatan di Aceh dan mencegah penyebaran kedua COVID-19 usai lebaran

Mulai 21 Mei, Kendaraan Umum yang Masuk ke Aceh Disuruh Putar Balikcnbc.com

Provinsi Aceh saat ini masih dalam kondisi bukan zona merah, sebab kasus COVID-19 yang ditemukan hingga Senin (18/5) hanya 18 kasus dan terbilang kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona ke Aceh dengan melarang pemudik masuk.  Apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, ditakutkan maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar.

“Kesimpulan rapat mengatakan bahwa mudik sangat berbahaya di tahun ini yang berakibat akan terjadi serangan kedua COVID-19 kepada masyarakat usai lebaran nanti. Apalagi korban dari virus tersebut di Indonesia terus bertambah,” jelas direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh itu.

Selain itu, tindakan tersebut dikatakan Dicky, dilakukan karena mengingat belum maksimalnya penerapan protokol kesehatan di Aceh, seperti masih banyak masyarakat yang enggannya menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

“Dalam kehidupan sosial juga tidak menerapkan physical distancing. Ini sangat berbahaya padahal dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh,” imbuhnya.

3. Bagi pemilik kendaraan pribadi yang melintas, harus memiliki surat kesehatan bebas COVID-19 serta dilakukan tes cepat

Mulai 21 Mei, Kendaraan Umum yang Masuk ke Aceh Disuruh Putar BalikPenyekatan dan pemeriksaan di pintu masuk Kota Malang semakin diperketat selama masa PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang

Jika kendaraan angkutan umum dilarang, maka kendaraan pribadi pun akan diberlakukan sejumlah ketentuan. Para penumpang dari kendaraan yang akan melintas atau masuk ke wilayah Aceh, diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas dari COVID-19.

“Para penumpang akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah itu dilakukan rapid test (tes cepat). Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumatera Utara.”

4. Angkutan antar daerah masih diperbolehkan, sedangkan lintas provinsi diminta untuk tidak beroperasi

Mulai 21 Mei, Kendaraan Umum yang Masuk ke Aceh Disuruh Putar BalikSebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh meminta kepada pemilik usaha angkutan umum lintas provinsi untuk tidak mengoperasikan kendaraannya sementara waktu. Sedangkan angkutan umum antar daerah yang ada di Aceh masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang namun dengan ketentuan dan prosedur kesehatan.

“Kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum untuk tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan. Untuk antar kabupaten masih boleh beroperasional di Aceh dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker,” kata Dicky.

“Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat,” tambahnya lagi.

Sementara itu, bagi masyarakat Aceh yang ada di luar dan akan mudik diminta untuk mengurungkan niat. “Daripada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akan disuruh puat balik oleh petugas.”

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Pasar Aceh Menjerit

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya