TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional berlaku di 92 Negara

ilustrasi SIM A (freepik.com/freepik)

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).

Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Lantas bagaimana cara dan syarat membuat SIM Internasional? Yuk simak caranya yang dikutip IDN Times dari https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/:

1. Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran

ilustrasi SIM B (dok. Wuling)

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP*
3. KITAP (khusus WNA)*
4. Paspor yang masih berlaku *
4. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
5. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Biaya pembuatan SIM Internasional

  • Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000.
  • Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp225.000.
    (Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Sedangkan Biaya Jasa Pengiriman disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Berita Terkini Lainnya