Anti Gagal saat Melakukan Ujian SIM A, Ini Cara dan Syaratnya
Untuk bisa lolos ujian SIM A, ada berbagai persiapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk bisa lolos ujian SIM A, ada berbagai persiapan serta tips yang perlu diketahui. Apa saja hal tersebut, yuk simak penjelasannya!
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan ujian SIM A, mulai dari dokumen, formulir, dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon agar bisa mendapatkannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi para pengguna kendaraan. Ada beberapa jenis SIM dan semuanya tergantung pada jenis kendaraannya, sedangkan untuk mobil adalah SIM A.
Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Penting untuk mengetahui berbagai persiapan serta tips dalam proses pembuatan SIM A. Inilah caranya seperti dilansir seva.id!
Baca Juga: Empat Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas di Bawah Rp150 Juta
1. Syarat pembuatan SIM A
Sebelum membuat SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah:
Usia minimal SIM A
Usia minimal pemohon untuk membuat SIM A adalah 17 tahun. Jika masih kurang dari 17 tahun maka belum bisa melakukan tes SIM A. Selain itu, kondisi fisik dan mental juga harus dalam keadaan sehat.
Syarat administratif
Dalam pembuatan SIM A, ada syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan pengajuan daftar SIM.
Melakukan pengajuan SIM, bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Biaya pembuatan SIM A
Sebelum diberikan SIM, pemohon harus membayar terlebih biaya pembuatan SIM A ke ke loket atau bank yang sudah ditunjuk oleh pihak Satpas. Untuk biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000.